Uji Coba MyPertamina: Ini 6 Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Solar Subsidi, Angkot Termasuk 

Masa uji coba aplikasi MyPertamina sudah dimulai sejak Jumat, 1 Juli 2022 lalu. Ini daftar kriteria kendaraan yang boleh beli Solar subsidi di SPBU.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Sebuah SPBU di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Cek daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ini daftar kriteria kendaraan yang boleh beli Solar subsidi, ada angkot hingga kendaraan pribadi. 

Terhitung mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina

BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar

Pada Jumat (1/7/2022) kemarin, pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar. 

Meski demikian, konsumen pengguna solar subsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (2/7/2022). 

"Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi," tutur Irto. 

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi? 

Baca juga: Bukan Cuma Pertalite, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Pakai MyPertamina? Ini Kata Pihak Pertamina

Daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi 

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi. 

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi: 

1. Transportasi darat 

- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. 

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, seperti angkot. Kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah. 

Baca juga: Jabodetabek Tak Termasuk, Ini 11 Kota yang Kena Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. 

- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

2. Transportasi air 

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi. 

- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

3. Usaha perikanan 

- Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 

- Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan. 

4. Usaha mikro 

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro. 

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro. 

5. Usaha pertanian 

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. 

Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian. 

6. Pelayanan umum 

- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. 

- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. 

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved