Kontroversi ACT
Fakta Baru Terungkap, ACT Banyak Rumahkan Ratusan Karyawan Selama Pandemi Covid-19
ACT menyatakan pihaknya telah merumahkan 560 orang karyawannya. pengurangan karyawannya itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan pihaknya telah merumahkan 560 orang karyawannya.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pengurangan karyawannya itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
"Kita memahami semenjak pandemi Covid-19 menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT," kata Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Pada 2021, jelas Ibnu Khajar, ACT memiliki SDM sebanyak 1.688 orang.
Sedangkan pada 2022 jumlahnya tinggal 1.128 karyawan.
Baca juga: Presiden ACT Akui Kebenaran Gaji Rp250 Juta, Kondisi Perusahaan Diungkap: Gaji Karyawan Dikurangi
Meski demikian, Ibnu Khajar mengatakan pihaknya bakal mengoptimalkan peran karyawan yang tersisa saat ini.
"Kami berharap pengurangan karyawan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja, di samping kita juga optimalkan beberapa karyawan karena saat ini mengharuskan lembaga ini bisa berjalan lebih baik ke depan," ucap dia.

Sebelumnya, ACT memberikan klarifikasi terkait kabar penyelewengan dana umat.
Kabar penyelewengan dana umat itu sempat memunculkan tagar "Aksi Cepat Tilep" dan "Jangan Percaya ACT" yang menjadi trending topic di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu terkait gaji pimpinan ACT yang mencapai Rp 250 juta.
Ibnu Khajar membenarkan gaji pimpinan ACT sempat mencapai nominal tersebut.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu.
Namun demikian, lanjut Ibnu, pemberian gaji sebesar Rp 250 juta tidak berlaku secara permanen karena kondisi filantropi ACT yang tidak stabil.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Wagub DKI Ungkap Situasi Saat Kerja Sama, Pemprov Akan Evaluasi
"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," ujar dia.
Ia pun menyampaikan kepada para karyawannya ketika ada pengurangan gaji.
Lebih lanjut, Ibnu mengaku bahwa pimpinan ACT saat ini menerima gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.
"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta," kata Ibnu.
Dilansir dari Tribunnews.com, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Guntur Romli: Dia Pake Alphard yang Nyumbang Naik Mio
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Dikutip dari Warta Kota, berikut awal mula terbentuknya ACT, termasuk visi dan misi lembaga ini, dipaparkan di laman resminya act.id.
Baca juga: Bulan Kasih Sayang, ACT Bagikan Hadiah Spesial untuk Anak-anak SD Mas Intan Kampung Bahari
Berdasar laman tersebut, ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: 250 Warga di Tanjung Priok Dapat Kado Lebaran Berupa Paket Sembako dari ACT-IPC
Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.
Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama dengan ACT, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Masyarakat
Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya.
Visi ACT menurut laman act.id adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Sementara misinya yakni:
1. Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
2. Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
3. Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.