Cerita Kriminal
Kasus Tukang Bubur Cabul di Tangerang, Kak Seto Peringati Modus Grooming Terhadap Anak di Bawah Umur
Tukang bubur di Tangerang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kak Seto mengimbau orang tua tidak ragu melakukan edukasi seks sejak dini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Adalah Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon yang sudah dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.
Ia menjadi pelaku pencabulan anak-anak di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah yang masih berusia 6 - 7 tahun.

Yakni A (7) O (6), A (7) dan G (6).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut.
Awalnya pada Mei 2022 ke empat korban anak itu sedang bermain.
lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," ungkap Zain dalam keterangannya, Senin (4/6/2022).
Zain menuturkan, empat korban tersebut adalah anak laki-laki.
Pelaku Tolib juga saban hari berprofesi sebagai tukang bubur keliling.
Baca juga: Suara Pilu Emak-emak, Selama 2 Minggu Hanya Makan Bubur Imbas Minyak Goreng Langka
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban," terang Zain.
"Jangan bilang siapa-siapa," kata Tolip yang ditirukan Zain.
Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
Pelaku juga disangkakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.