Cerita Kriminal

Kasus Tukang Bubur Cabul di Tangerang, Kak Seto Peringati Modus Grooming Terhadap Anak di Bawah Umur

Tukang bubur di Tangerang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kak Seto mengimbau orang tua tidak ragu melakukan edukasi seks sejak dini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kak Seto - Tukang bubur di Tangerang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kak Seto mengimbau orang tua tidak ragu melakukan edukasi seks sejak dini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Modus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Kota Tangerang semakin beragam jenisnya.

Orang tua pun harus lebih waspada, karena kejahatan seksual pada anak yang kini banyak terjadi ialah grooming.

Yakni modus pelecehan seksual terhadap anak dengan iming-iming pendekatan.

Psikolog ternama, Seto Mulyadi memaparkan, grooming merupakan upaya orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan anak di bawah umur.

"Dalam modus ini, pelaku melakukan manipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan korban,"

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pelecehan Anak di Mal Bintaro Bertingkah Aneh Saat Digiring ke Polres Tangsel

"Hal ini, sangat berdampak pada kondisi kesehatan mental korban, dan dapat meningkatkan depresi, trauma, gangguan kemasan, gangguan kepribadian dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Kak Seto itu, Senin (4/7/2022).

Makanya, saran dia, orang tua harus mengenal dan mengetahui cara penanganannya yang tepat.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto)
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) ((KOMPAS.COM/A. FAIZAL))

Ia juga mengimbau, para orang tua untuk tidak ragu melakukan edukasi seks sejak dini.

Tentu dengan cara yang baik dan tepat.

Selain itu, selalu tumbuh menjadi orang tua yang dapat menjadi sahabat dan panutan para anak-anak.

"Terpenting, membangun komunikasi diskusi sejak dini, sehingga anak-anak terbiasa terbuka atas apa yang mereka rasakan atau mereka alami disetiap harinya," papar Kak Seto.

"Pastinya, tidak ragu datang ke psikolog jika kondisi anak memang membutuhkan penanganan yang serius. Daripada terlambat dan merusak masa depan sang anak," katanya lagi.

Sebab, belakangan kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur terjadi di Kota Tangerang dengan modus serupa.

Baca juga: Jangan Bilang Siapa-siapa Bisikan Tukang Bubur Cabul ke Para Anak yang Mau Burung Dara

Pelaku merupakan seorang tukang bubur di Kota Tangerang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adalah Ahmad Fauzi alias Tolib (33) warga Cirebon yang sudah dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Ia menjadi pelaku pencabulan anak-anak di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap empat orang bocah yang masih berusia 6 - 7 tahun.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur - Dua anak kecil di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, jadi korban aksi bejat tukang bubur cabul berinisial A.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur - Dua anak kecil di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, jadi korban aksi bejat tukang bubur cabul berinisial A. (Istimewa)

Yakni A (7) O (6), A  (7) dan G (6).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut.

Awalnya pada Mei 2022 ke empat korban anak itu sedang bermain.

lalu dipanggil oleh pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," ungkap Zain dalam keterangannya, Senin (4/6/2022).

Zain menuturkan, empat korban tersebut adalah anak laki-laki.

Pelaku Tolib juga saban hari berprofesi sebagai tukang bubur keliling.

Baca juga: Suara Pilu Emak-emak, Selama 2 Minggu Hanya Makan Bubur Imbas Minyak Goreng Langka

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban," terang Zain.

"Jangan bilang siapa-siapa," kata Tolip yang ditirukan Zain.

Atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

Pelaku juga disangkakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

Perilaku bejat Tolib ini terkuak setelah pihak keluarga korban merasa ada yang aneh terhadap perilaku anaknya.

"Awalnya itu pas bapaknya curiga dengan kelakuan anak yang berubah setelah beberapa hari ini," ujar Agus seorang warga sekitar, Jumat (1/7/2022).

Ayahnya pun sempat terkejut bukan main ketika mendengar anaknya dilecehkan oleh tukang bubur.

Pasalnya, anak itu mengaku mendapat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Tolib.

Baca juga: Kisah Pilu Perantau Hendak Pulang ke Kampung Halaman, Meninggal di Perjalanan Setelah Pesan Bubur

"Akhirnya pelaku disamperin ke kontrakan yang bersangkutan. Terus ditanya awalnya enggak mau mengaku, tapi pas dibawa anaknya (korban) dia akhirnya mengaku," ungkap Agus.

Menurutnya, sejauh ini ada dua anak yang diduga menjdi korban pencabulan tukang bubur tersebut.

Terduga pelaku pun sudah digelandang petugas ke Mapolrestro Tangerang Kota pada kemarin malam, Kamis (30/6/2022). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved