Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Komisi A DPRD DKI Jakarta Bakal Minta Penjelasan Disdukcapil DKI Soal Pergantian Nama Jalan
Mujiyono mengaku akan meminta keterangan Disdukcapil DKI Jakarta terkait pergantian nama jalan yang menuai polemik di masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, bakal minta keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terkait pergantian nama di jalan.
Hal ini merupakan tindak lanjut lantaran DPRD DKI Jakarta tak dilibatkan dalam pergantian 22 nama jalan di Jakarta.
"Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti Hari Senin minggu depan (pekan depan) kita akan ada rapat koordinasi. Mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan)," katanya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Bila merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, legislatif semestinya dilibatkan dalam perubahan nama ini.
Keputusan ini pun telah diunggah ke situs jdih.jakarta.go.id pada 6 Maret 2019 lalu dan belum ada revisi atas aturan ini.
Baca juga: Disdukcapil Ungkap Perubahan KTP Warga Terdampak Pergantian nama Jalan Belum Capai 30 Persen
"Yah harusnya kalau memang mekanismenya lewat DPRD ya, berarti salah (tidak melibatkan legislatif)," lanjutnya.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta diterbitkan di era Gubernur Sutiyoso.
Pada bagian BAB II tentang kewenangan penetapan nama jalan taman dan bangunan umum, terdapat Pasal 2 yang terdiri dari tiga ayat.
Ayat 1 berbunyi Gubernur Kepala Daerah menetapkan setiap nama jalan, taman dan bangunan umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian ayat 2 berbunyi, dalam menetapkan nama jalan, taman dan bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Gubernur Kepala Daerah dibantu oleh suatu badan pertimbangan.
Ayat 3 berbunyi, keanggotaan Badan Pertimbangan terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya pada BAB V, Pasal 7 ayat 1 berbunyi masyarakat yang mengajukan usul penetapan nama jalan, taman dan bangunan umum di Jakarta harus menyampaikan usul dimaksud secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah c.q Wali Kota setempat dengan tembusan kepada Badan Pertimbangan.
Dilanjut dengan Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi setiap usul penetapan nama jalan, taman dan bangunan umum dinilai dan dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 6.