Cerita Kriminal

'Sayang Kamu Dimana' Chat Mesra Bikin Pria Ini Gelap Mata, Pacarnya Dihabisi di Saung Pakai Sarung

Cemburu buta menjadi motif seorang pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Korbannya dihabisi pakai sarung.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita berinisial IM (22). Cemburu buta menjadi motif seorang pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Korbannya dihabisi pakai sarung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Cemburu buta menjadi motif seorang pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok.

Korban yang berinisial IM (22) dihabisi nyawanya pada Selasa (28/6/2022), dan jasadnya baru ditemukan di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban musabab cemburu saat mendapati korban menerima pesan dari seseorang bertuliskan ‘sayang kamu dimana’.

“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’, Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,”kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (5/7/2022).

“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut, begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telpon tersebut,” timpalnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Baca juga: Habisi Nyawa Pacar Pakai Kain Sarung, Pemuda di Depok Kaburnya Sampai Lintas Provinsi

Cekcok mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindarkan.

Buntutnya, pelaku mengajak korban ke sebuah saung yang ada Kawasan Limo, Kota Depok.

Pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Polres Metro Depok mengungkap kasus pembunuhan, Selasa (5/7/2022).
Pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Polres Metro Depok mengungkap kasus pembunuhan, Selasa (5/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Kemudian terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.

"Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku pun membuang jasad korban ke aliran kali dan ia melarikan diri membawa motor korban.

“Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya.

Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu,” jelasnya.

Pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022).
Pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022). (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Mayat Wanita di Aliran Kali Jagakarsa Ternyata Dibunuh Pacarnya

Jasad IM ditemukan di aliran Kali Krukut kawasan Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Baca juga: Santainya Rizki Dorong Troli Berisi Mayat Teman Kerja, Jalan Pelan Tak Buru-buru

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat dibunuh lalu jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/7/2022) kemarin malam.

“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Kerukut.

Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022).

Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).

“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.

Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batuk di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved