Kontroversi ACT

Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, Gubernur Anies Baswedan Didesak Blacklist ACT

Imbas adanya dugaan penyelewengan dana donasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk blackl list ACT.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta saat menghadiri acara yang gelar Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020). Kini, Anies didesak untuk blacklist ACT dalam kerja sama antar lembaga karena duagaan penyelewengan dana donasi masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk memasukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (blacklist) kerja sama.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad menanggapi dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan ACT.

Pasalnya, ACT disebut-sebut melakukan pemotongan dana donasi sebesar 13,7 persen.

Padahal, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan ditetapkan bahwa pemotongan donasi maksimal 10 persen.

"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar, patut dijadikan catatan. Jika perlu, masukan ke daftar hitam kerja sama," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Evaluasi Izin Pengumpulan Dana Lembaga Donasi Lain

Sebagai informasi, ACT memang acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.

Seperti program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.

Kemudian, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.

Idris pun meminta agar Gubernur Anies Baswedan membuka seluruh data kerja sama dengan lembaga filantropi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta saat menghadiri acara yang gelar Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta saat menghadiri acara yang gelar Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Buka dulu datanya kepada publik, lakukan evaluasi, kalau memang hasilnya tak wajar, harus tegas bersikap," ujarnya.

Untuk saat ini, aparat kepolisian masih terus berupaya menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan petinggi ACT.

Bila nanti terbukti melanggar hukum, politikus muda PSI ini meminta agar Gubernur Anies Baswedan mengakhiri seluruh kerja sama dengan ACT.

"Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat dibandingkan kepentingan internal," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved