Kontroversi ACT
Imbas Kasus ACT, Kemensos Evaluasi Izin Pengumpulan Dana Lembaga Donasi Lain
Kementerian Sosial resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memeriksa izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah diberikan kepada lembaga-lembaga penerima donasi masyrakat.
Hal itu seiring dengan adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan evaluasi izin tersebut merupakan bentuk respons dari pemerintah terhadap situasi yang meresahkan ini.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tertulis pada keterangan resmi Kemensos, Rabu (6/7/2022).
Sementara,, Muhadjir resmi mencabut izin PUB ACT pada Selasa (5/7/2022).
Sebagi lembaga filantropi, ACT mendapat izin PUB sejak 2002 silam.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Keputusan Menteri Sosial itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhadjir mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT menjadi alasan pencabutan izin PUB tersebut.
Baca juga: Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini Dosa-dosanya
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, ACT diduga melanggar peraturan tentang pembiayaan usaha pengumpulan.
ACT mengakui mengambil 13,7 persen dari total donasi masyarakat.
Sedangkan besaran yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya diperbolehkan sebesar 10 persen.
Mengambil 3,7 persen dana umat itu yang dimaksud sebagai dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” bunyi pasal 6 ayat (1) PP nomor 29 tahun 1980.