Kontroversi ACT

Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini 'Dosa-dosanya'

Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Menko PMK sekaligus Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy - Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengeluarkan keputusan izin pengumpulan dana ACT dicabut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang baru ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim oleh Presiden Jokowi, mengeluarkan kebijakan gebrakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan izin pengumpulan dana ACT dicabut ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Ssst, Diam-diam PPATK hingga Densus 88 Telisik Pergerakan Dana Umat ACT

Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pasal tersebut mengatur, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, pihak ACT sebelumnya mengakui melakukan pemotongan donasi mencapai 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.

Angka 13,7 persen itu jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yakni 10 persen.

Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.

Baca juga: Gus Mus Sampai Sedih Membaca Gaji Pemimpin Lembaga Pengelola Dana Umat ACT Capai Rp 250 Juta

Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved