Kontroversi ACT
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini 'Dosa-dosanya'
Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.
Presiden ACT, Ibnu Khajar, pada Senin (4/7/2022), menggelar konferensi pers tentang pengelolaan keuangan dana umat di yayasannya setelah sebuah majalah investigasi merilis temuan penghasilan para pengurus ACT dan dugaan penyelewengan dana umat yayasan tersebut.
Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.
Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Warga Miskin Menteng Tak Lagi Tidur di Lantai dengan Luka Menganga: Kemensos Lakukan Ini!
Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Gaji Pimpinan ACT Rp 250 Juta
Salah satu yang menjadi sorotan keuangan ACT yakni gaji pimpinan ACT mencapai Rp 250 juta dan pejabat menengahnya sebesar Rp80 Juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan besaran gaji tersebut.
"Jadi, kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).