Kontroversi ACT

Imbas Kasus ACT, Kemensos Evaluasi Izin Pengumpulan Dana Lembaga Donasi Lain

Kementerian Sosial resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemensos
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mencabut izin PUB ACT karena diduga menyelewengkan dana donasi. 

Sementara  itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Sebagai catatan, Kemensos  telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada hari yang sama dengan pencabutan izin PUB.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved