Kontroversi ACT
Imbas Kasus ACT, Kemensos Evaluasi Izin Pengumpulan Dana Lembaga Donasi Lain
Kementerian Sosial resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Kemensos
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mencabut izin PUB ACT karena diduga menyelewengkan dana donasi.
Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Sebagai catatan, Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada hari yang sama dengan pencabutan izin PUB.