Cerita Kriminal

Ini Penyebab Wanita yang Tewas Dibunuh Kekasih di Depok : Area Pernapasan Korban Tersumbat

Hasilnya otopsi ini menunjukan bahwa korban tewas akibat cekikan di bagian lehernya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (tengah), didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi (kiri), dan sejumlah anggotanya, Rabu (6/7/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Otopsi jasad wanita yang dibunuh kekasihnya di Kota Depok telah rampung.

Hasilnya otopsi ini menunjukan bahwa korban tewas akibat cekikan di bagian lehernya.

Hasil ini juga sesuai dengan pengakuan pelaku, yang mengungkapkan bahwa ia menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kain sarung.

“Hasilnya identik dengan pengakuan pelaku, yaitu bahwa ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar leher korban yang diduga dilakukan oleh cekikan atau jeratan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di TPU Pitara, Pancoran Mas, Rabu (6/7/2022).

Yogen mengatakan, didapati juga penyumbatan pada bagian pernapasan korban.

Baca juga: Proses Autopsi Jasad Wanita yang Tewas Oleh Kekasihnya Berlangsung Lama, Dokter Forensik Diterjunkan

“Ada yang lebih dalam di leher sebelah kiri, di situ terlihat sekali ada penyumbatan nafas sehingga dokter forensik menyatakan bahwa korban meninggal karena terhambatnya nafas melalui saluran leher akibat tekanan benda tumpul,” ungkapnya.

Yogen menegaskan, korban sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibuang pelaku ke aliran kali.

“Menurut keterangan dokter demikian. Jadi korban sudah meninggal akibat tekanan benda tumpul ya, jadi kalau masih hidup kan di dalam air itu kemungkinan ada air masuk. Tapi tidak ditemukan ya, paru-paru bersih dan jantung juga bersih semua,” jelasnya.

Pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022).
Pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022). (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita berinisial IM (22) yang jasadnya ditemukan di aliran Kali Krukut kawasan Perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas akibat dibunuh dan jasadnya dibuang ke aliran kali hingga hanyut dan ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/7/2022) malam.

“Jadi setelah dibuang mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkaplah pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Selasa (5/7/2022) kemarin.

Imran mengatakan, pelaku pembunuhan korban tak lain dan tak bukan adalah kekasihnya sendiri, berinisial FR alias P (27).

Baca juga: Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat Sayang, Pria Bertato di Depok Habisi Pacar

“Yang bersangkutan ini (pelaku) adalah pacar dari korban,” ungkap Imran.

Lebih lanjut, Imran berujar bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya menggunakan kain sarung bermotif batik di sebuah saung pada Selasa (28/6/2022) malam.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved