Cerita Kriminal
Inilah Sosok 2 Pria Penimbun BBM di Bogor, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
Sudah beroperasi setahun, dua penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bogor akhirnya ditangkap.
Editor:
Siti Nawiroh
Inilah dua sosok yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Alhasil untuk satu liternya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000.
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP.
Kedua orang tersangka dikenakan pasal 53, 55 junto pasal 23 UU nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Siasat Penimbun BBM 1 Tahun Beroperasi di Bogor, Segini Keuntungan yang Didapat Pelaku