Kontroversi ACT
Pemprov DKI Ikuti Kemensos Cabut Izin Kegiatan ACT, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya
Izin kegiatan lembaga ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta. izin tersebut secara otomatis dicabut lantaran PUB dicabut Kemensos.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024 mendatang.
Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.
Kendati begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan izin kegiatan tersebut secara otomatis dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Kan sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kementerian Sosial sekarang bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (7/7/2022) malam.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Umat, ACT Ungkit Jasanya Selama 17 Tahun: Puluhan Ribu Aksi Kedermawanan
Meski tengah dilakukan evaluasi, pihaknya mengajak semua pihak untuk tetap berhati-hati.
Apalagi menyoal dana sumbangan yang memang diperuntukan bagi mereka yang membutuhkan.

"Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Ya izin kan macam-macam bentuknya, tapi kalau sudah izin, izin usahanya dicabut berarti yang lain tidak bisa ya,
sekalipun katakanlah izin domisili masih ada kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," lanjutnya.
"Tentu kita berharap ke depan semua bisa lebih hati-hati lagi. Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan semuanya kita serahkan.
Kita tunggu aja nanti hasil pemeriksaannya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: ACT Bisa Saja Beroperasi Kembali, Asalkan Ikuti Langkah Ini dari Kemensos
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024.
Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.