Kontroversi ACT

ACT Bisa Saja Beroperasi Kembali, Asalkan Ikuti Langkah Ini dari Kemensos

Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa saja beroperasi kembali asalkan mengikuti aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa saja beroperasi kembali asalkan mengikuti aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Mengenai sanksi itu, pihak ACT menyatakan akan meminta Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB.

Pihak ACT akan mengirimkan surat permohonan pada Kemensos hari ini, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Setelah Izin PUB Dicabut Kemensos, Kini Izin Kegiatan ACT Terancam Dicoret Pemprov DKI

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya yakin Kemensos akan mempermudah pembatalan tersebut.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, pihaknya mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin.

"Tapi kalau ACT mau itu (beroperasi kembali) silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

Sebab, Kemensos menegaskan pencabutan izin yang dilakukan pihaknya tak bisa dibatalkan.

Karena itu, agar lembaga filantropi tersebut bisa beroperasi kembali maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru secara bertahap.

Adapun pengajuannya itu kata Rasman, harus dilakukan secara bertingkat.

Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari Pemerintah Provinsi baru nantinya bisa disahkan di pemerintah dalam hal ini Kemensos.

"Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan uu baru disampaikan ke Kemensos," kata Rasman.

Lebih lanjut, terkait perolehan verifikasi dari tingkat Provinsi, pengajuannya harus disesuaikan dengan domisili kantor ACT beroperasi.

Baca juga: Sedang Terjerat Kasus, ACT Ibaratkan Tengah Hadapi Bencana Alam: Medannya Begitu Sulit dan Menantang

Mengingat, alamat kantor ACT berlokasi di Jakarta Selatan, maka lembaga filantropi itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved