Kontroversi ACT
ACT Bisa Saja Beroperasi Kembali, Asalkan Ikuti Langkah Ini dari Kemensos
Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa saja beroperasi kembali asalkan mengikuti aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos.
Dengan begitu, maka akan ada tahapan screening bertingkat yang ditempuh oleh ACT untuk mendapatkan kembali perizinan operasi.
"Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, " katanya.
Kemensos pun menurut Rasman tidak bisa melarang ACT untuk melayangkan surat kepada pihaknya.
"Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang," ucap Rasman.
Meski begitu, Rasman mengatakan Kemensos tidak bisa meninjau ulang keputusan pencabutan izin PUB.
Rasman mengatakan hal tersebut diatur oleh oleh Undang-undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," jelas Rasman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap