Kontroversi ACT
Pemprov DKI Ikuti Kemensos Cabut Izin Kegiatan ACT, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya
Izin kegiatan lembaga ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta. izin tersebut secara otomatis dicabut lantaran PUB dicabut Kemensos.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Sedang kami koordinasikan (untuk evaluasi izin kegiatan ACT) dengan SKPD terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, proses evaluasi dilakukan menyangkut kemungkinan mencabut izin kegiatan ACT.

"(Pencabutan izin kegiatan) saat ini masih proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.
Tak hanya itu, ACT juga memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.
Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).
Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyakbanyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Baca juga: Sedang Terjerat Kasus, ACT Ibaratkan Tengah Hadapi Bencana Alam: Medannya Begitu Sulit dan Menantang
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” terang Muhadjir.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.