Cerita Kriminal

Bawa Kabur Uang Penumpang Rp 10 Juta, Sopir Taksi Online Mengaku Duitnya Buat Foya-foya

Sopir taksi online membawa kabur uang penumpang sebesar Rp 10 juta untuk foya-foya.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus sopir taksi online bawa kabur tas penumpang tertinggal disertai pencurian isi tas di Mapolsek Metro Tamansari pada Senin (11/7/2022). 

Polisi bekerjasama dengan perusahaan taksi online untuk mengetahui identitas si driver.

"Kami meminta datanya dan mengungkap kasus ini," tambahnya.

Dalam waktu tiga hari, polisi menciduk si pelaku di tempat persembunyiannya.

Berdasarkan pengakuannya, CBT baru sekali melakukan aksi kejahatan ini.

Pria berbaju oren itu hanya tertunduk malu saat digiring pihak kepolisian ke hadapan wartawan.

"Kita kenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved