Pelecehan Penumpang Angkot
Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek ngkot yang tak memisahkan tempat duduk penumpang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri. Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.
"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.
Bila ada penumpang yang melakukan pelecehan seksual, pramudi pun bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib.
"Jika terjadi pergerakan itu akan terpantai bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada petugas yang dekat dengan layanan rutenya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, belakangan viral di media sosial kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.
Teranyar, video viral beredar di media sosial sosok pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di angkot jalur 44 dari Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.