Terkuak Identitas Pelempar Batu ke KRL yang Buat Penumpang Terluka, Polisi: Sudah Ketemu

Aksi pelemparan batu ke arah kereta jurusan Bogor-Jakarta terjadi di perlintasan KRL Stasiun Tebet-Manggarai, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022)

Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). 

KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut dan mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pelempar Baru ke KRL di Tebet Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tak Bisa Menahan Pelaku.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved