Korban Kekerasan Seksual Motivator Julianto Eka Putra Tak Ajukan Restitusi, Ini Keinginan Mereka

Para korban kekerasan seksual dan eksploitasi hanya berharap motivator Julianto Eka Putra selaku pemilik Sekolah SPI bisa divonis hukuman maksimal

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra, yakni S dan J, didampingi Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memastikan tidak akan mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Malang.

Ketua Umum Komisi Perlindungan Nasional (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pihaknya bersama para korban yang diadvokasi.

"Tidak ada restitusi supaya JE mengganti rugi, tidak. Sama sekali tidak ada itu. Hanya untuk penegakan hukum," kata Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Para korban kekerasan seksual dan eksploitasi hanya berharap motivator Julianto Eka Putra selaku pemilik Sekolah SPI bisa divonis hukuman maksimal, serta tidak ada lagi kasus serupa.

Pilihan tidak mengajukan restitusi pun sudah disampaikan para korban ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2022.

"Harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada tuntutan yang kita minta kepada JPU untuk restitusi atau ganti rugi, tidak ada. Saya tegaskan itu," ujarnya.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Motivator Julianto Eka Putra Harap Rombak Manajemen Sekolah SPI

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SPI Merasa Aman

Para korban pun sudah menyatakan tidak ingin sekolah SPI ditutup, mereka hanya meminta agar manajemen yang sekarang diganti karena sudah tutup mata atas kasus.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Sirait meminta pihak kuasa hukum Julianto agar selama proses peradilan tidak membuat opini seolah para korban ingin mendapat ganti rugi materi dari Julianto.

"Jangan itu (restitusi) dikonstruksi oleh saudara Julianto lewat pengacaranya yang arogan dan tidak punya hati nurani seolah-olah kita minta ganti rugi dan sebagainya, tidak," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved