Lapas Tangerang Terbakar

Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Layangkan Bukti Meringankan

 Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal mengajukan bukti meringankan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/7/2022). 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-4 terdakwa, Budi Haryadi mengaku, jalannya sidang baik penundaan ataupun berjalan lancar adalah bagian dari proses.

Sehingga, keempat terdakwa yang didampinginya sudah mempersiapkan fisik dan mental sejak awal persidangan.

"Ini hal biasa dalam proses persidangan manapun, ini biasa terjadi. Jalani saja, ini sudah kami pegang sejak awal mulai persidangan," kata Budi.

Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/7/2022).

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved