Cerita Kriminal
Modus Test Drive, Remaja di Depok Malah Bawa Kabur Motor Milik Penjual
Singkat cerita, pelaku pencurian motor itu berpura-pura tertarik dengan motor yang dijual korban hingga akhirnya keduanya mengatur waktu untuk bertemu
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Kasus pencurian sepeda motor bermodus test drive saat akan jual beli, kembali terjadi.
Kali ini dilakukan seorang remaja, EPP (20) di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku telah berhasil ditangkap petugas Polsek Beji.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe, mengatakan, pencurian ini bermula ketika korban berinisial MF (19) hendak menjual motornya pada 4 Juli 2022 lalu.
Singkat cerita, pelaku pencurian motor itu berpura-pura tertarik dengan motor yang dijual korban hingga akhirnya keduanya mengatur waktu untuk bertemu.
“Pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban berupa satu unit sepeda motor Merk Honda GLP III Sport tahun 2003 bernomor polisi F 6641 GA. Kemudian korban dan pelaku bertemu di depan Mall Rongsok Kelurahan Kukusan, Beji, untuk bertransaksi,” kata Hakim dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Tukang Bangunan Jual Motor Mandornya Demi Uang 3 Juta, Awalnya Pinjam Tapi Enggak Dibalikin
Di lokasi, pelaku pun melakukan test drive terhadap motor korban sebelum membelinya.
“Kemudian korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku dan pelaku mencoba sepeda motor tersebut,” jelas Hakim.
“Ternyata setelah menunggu beberapa lama pelaku tidak kembali menemui korban dan korban merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji,” timpalnya.
Baca juga: Dishub DKI Terapkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Mulai Minggu Ini
Dari laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan pada Senin (11/7/2022) kemarin.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Beji guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terakhir, Hakim mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun lamanya.
Polisi Beri Tembakan Peringatan Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Pulogadung |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Para Pelaku Pengeroyok Driver Ojol di Tamansari, Ternyata Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Relawan Ambulans Jadi Tersangka Kasus Cabuli Bocah Laki-laki Korban Kecelakaan di Jagakarsa |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Maut Tewaskan Seorang Remaja di Cibitung |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Dikeroyok Sejumlah Pemuda di Tamansari, Polisi Pastikan Pelakunya Bukan Gangster |
![]() |
---|