Ngaku Mau Investasi Ternyata Fiktif, Enam WNA Nepal Tak Berkutik Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan

Enam warga negara asing asal Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menunjukan barang bukti pelanggaran yang dilakukan enam WNA asal Nepal. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Enam warga negara asing asal Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Keenamnya berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG yang mengaku sebagai investor dari PT GI PVT dan PT SGE.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, para pelaku ini mencoba memanfaatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi penanam modal asing untuk melakukan aksinya.

"Mereka mencoba memanfaatkan hal itu, namun tidak serta merta membuat petugas kami melonggarkan pengawasan terhadap permohonan izin tinggal yang diajukan oleh penanam modal asing tersebut," kata dia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, pihaknya sudah menaruh kecurigaan kepada keenam WNA asal Nepal ini yang mengaku sebagai investor.

Baca juga: Cegah Pergerakan Orang Asing Buat Kejahatan, Imigrasi DKI Libatkan Sampai Pengurus RT

Hal itu berawal dari alamat penjamin para WNA yang dicantumkam saat mereka melakukan perekaman data biometrik untuk permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Adapun mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April 2022.

Hal itu membuat pihak Imigrasi Jakarta Selatan turun ke alamat yang dicantumkan.

Enam warga negara asing asal Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Enam warga negara asing asal Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Tribun Jakarta)

"Saat kami telusuri, ternyata perusahaan penjamin, PT GI PVT dan PT SGE, tidak ditemukan pada alamat yang tercantum dalam dokumen permohonan.

Ada yang ternyata itu cuma warung, hingga alamat fikti," jelas Sengky.

Sengky menuturkan, pihaknya kemudian memanggil keenam WNA asal Nepal itu untuk meminta penjelasan.

"Kami coba memanggil mereka pada tanggal 12 dan 19 Mei 2022 tapi mereka tak datang karena alasan sakit," ujar Sengky.

Petugas yang mendatangi alamat keenam WNA itu juga tak membuahkan hasil karena alamat yang dicantumkan ternyata fiktif.

Usai berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengirimkan surat permohonan pencantuman ke dalam daftar Cegah dan Tangkal DPOK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan Tambah Kuota M-Paspor dan Jam Pelayanan, Termasuk di Akhir Pekan

Pihak Imigrasi akhirnya berhasil mengamankan keenam pelaku dari tempat persembunyiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved