Ngaku Mau Investasi Ternyata Fiktif, Enam WNA Nepal Tak Berkutik Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan
Enam warga negara asing asal Nepal diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Editor:
Elga H Putra
Tribun Jakarta
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menunjukan barang bukti pelanggaran yang dilakukan enam WNA asal Nepal.
Kata Sengky, para pelaku melanggar pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain," jelas Sengky sembari menyebut para WNA Nepal itu bakal dideportasi.
Berita Terkait