Pelecehan Penumpang Angkot

Pemisahan Penumpang Pria & Wanita di Angkot Disebut Tak Efektif, Politisi PSI: Solusi Jangka Pendek

Politisi PSI, Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkutan kota (angkot) tak efektif.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Deretan angkot mikrolet mengantre menunggu penumpang di terminal bayangan Kampung Melayu, Jakarta Timur - Politisi PSI, Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkutan kota (angkot) tak efektif. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkutan kota (angkot) tak efektif.

Ia menyebut wacana kebijakan pemisah penumpang pria dan wanita ini tak berdampak panjang, atau hanya berdampak untuk jangka pendek saja.

"Kebijakan tersebut tidak efektif, hanya sebagai solusi jangka pendek dan tidak berkepanjangan, belum lagi Dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan TransJakarta atau commuter line yang memiliki ruang luas," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Padahal wacana kebijakan ini berencana dikeluarkan pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di angkot yang belakangan marak terjadi.

Sayangnya, politisi PSI ini menilai hal ini bukan hanya soal implementasi dari kebijakan tersebut, tapi bagaimana pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi kejadian pelecehan, terutama di dalam angkot.

Baca juga: Dishub DKI Terapkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Mulai Minggu Ini

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," lanjutnya.

Berangkat dari hal ini, ia menyarankan agar pemerintah turut merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.

Eneng Malianasari dari Fraksi PSI anggota DPRD DKI Komisi B
Eneng Malianasari dari Fraksi PSI anggota DPRD DKI Komisi B (Warta Kota/ Mohamad Yusuf)

"Menurut Amnesty International bahwa pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat.  Jadi tindakan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu" jelasnya.

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diwartakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot (angkutan kota).

Kebijakan penumpang pria dan wanita dipisah ini untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di angkot yang belakangan marak terjadi.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot ini diterapkan dalam waktu dekat.

"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).

Dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan ini, Dishub DKI nantinya akan mengatur posisi duduk penumpang pria dan laki-laki.

Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri.

Kolase angkot dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Kolase angkot dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Kolase Foto TribunJakarta)

Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.

"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.

Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.

Bila ada penumpang yang melakukan pelecehan seksual, pramudi pun bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib.

"Jika terjadi pergerakan itu akan terpantai bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada petugas yang dekat dengan layanan rutenya," kata Syafrin.

Sebagai informasi, belakangan viral di media sosial kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.

Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita

Teranyar, video viral beredar di media sosial sosok pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di angkot jalur 44 dari Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, terdengar suara wanita yang tampak histeris dan mengaku baru saja mendapat tindakan pelecehan seksual dari seorang pria yang ada di video tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan terus memburu pelaku pelecehan seksual di angkot di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korban pelecehan seksual adalah penumpang wanita muda berinisial AF (21) yang diduga diraba bagian dadanya oleh pelaku saat perjalanan di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi telah memeriksa dua orang yakni FA selaku saksi pelapor dan saksi sopir angkot.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengaku pihaknya belum mengetahui identitas pelaku.

Namun, ia mengatakan telah menyebar tim untuk memperluas area pencarian pelaku pelecehan.

Baca juga: Diduga Raba Area Sensitif Korban Pelecehan Seksual di Angkot, Pelaku Berdalih Sedang Ambil Dompet

"Kami sedang menyebarluaskan opsnal kami untuk melakukan upaya mengejar pelaku," kata Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Mariana menjelaskan, polisi juga sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

"Sebelumnya kami kumpulkan bukti-bukti dulu. Handphone (HP) korban sementara kami sita," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved