Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda karena KPK Tidak Siap

Sidang Praperadilan Ketum HIPMI, Mardani H. Maming harus ditunda lantaran ketidakhadiran penyidik KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming memenuhi panggilan - Sidang Praperadilan Ketum HIPMI, Mardani H. Maming harus ditunda lantaran ketidakhadiran penyidik KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Ketum HIPMI, Mardani H. Maming harus ditunda lantaran ketidakhadiran penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejatinya, agenda sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, pada Selasa (12/7/2022).

Penyebab penundaan sidang praperadilan Mardani H. Maming lantaran ketidaksiapan lembaga tersebut dalam menghadapi sidang.

Dalam surat yang disampaikan, KPK mengungkapkan masih butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan serta jawaban terkait sidang.

"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," tambahhnya.

Baca juga: Ditetapkan KPK Tersangka, Ketum HIPMI Mardani H Maming Pertimbangkan Tempuh Praperadilan

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto yang telah hadir pada sidang tersebut menyebut kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran KPK.

Menurutnya, banyak hak-hak dari Ketum HIPMI tersebut yang hilang akibat status tersangka KPK.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H Maming
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H Maming (ISTIMEWA)

“Kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK karena tidak datang di sidang hari ini,” tegas Bambang yang duduk berdampingan dengan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Bendum PBNU tersebut.

Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo mengabulkan permintaan Bambang dan tim kuasa hukum Mardani dengan memberi peringatan satu kepada KPK.

"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra di ruang sidang.

Bambang melanjutkan meminta kepada hakim agar sidang bisa digelar pada Jumat, 15 Juli 2022.

Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada Selasa pekan depan.

Dari pihak kubu Mardani lantas berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan.

Baca juga: Tanggapi Kasus Mardani Maming, Pendiri HIPMI: Insya Allah Kebenaran akan Menang

"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," tegas mantan pimpinan KPK ini.

Bendum PBNU Mardani H. Maming hari ini diwakili oleh beberapa kuasa hukum selain Bambang Widjojanto hadir pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa.

Dendy menyebut Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming.

“Adalah hak Mardani H. Maming mendapat pendampingan hukum dari PBNU karena beliau merupakan Bendum PBNU,” jelas Dendy.

Sebelumnya, kubu Mardani H. Maming, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka Bendum PBNU tersebut oleh KPK.

Kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

Yayasan Haji Maming Enam Sembilan, yang didirikan oleh Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming, akan kembali menggelontorkan dana beasiswa kepada dosen dan mahasiswa.
Ketua Umum HIPMI, Mardani H Maming, akan kembali menggelontorkan dana beasiswa kepada dosen dan mahasiswa. (ISTIMEWA)

Salah satunya jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan sangat cepat.

Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022.

Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved