Ditetapkan KPK Tersangka, Ketum HIPMI Mardani H Maming Pertimbangkan Tempuh Praperadilan
Ketua Umum HIPMI yang Juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming mempertimbangkan untuk menempuh praperadilan terkait status tersangka yang diterima
TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Umum HIPMI yang Juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan terkait status tersangka yang diterimanya dari KPK.
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti kuat untuk membantah status tersangka tersebut.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan, Sabtu (25/6/2022).
Irawan menjelaskan alasan pihak Mardani pun menimbang untuk menempuh pra peradilan.
Pasalnya, kuasa mengklaim Mardani sejak awal yakin tidak bersalah dan pada satu fakta persidangan terdakwa menyebut Bendum PBNU itu tidak menerima aliran dana.
Baca juga: Mardani Maming Dinilai Tak Bersalah, Pakar Hukum Pidana: Uang Haram Hanya Dinikmati Terdakwa
"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya.
Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin (23/5/2022), Dwidjono memastikan bahwa Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail kepada terdakwa Dwidjono terkait aliran dana tersebut.
"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Baca juga: Tanggapi Kasus Mardani Maming, Pendiri HIPMI: Insya Allah Kebenaran akan Menang
Seusai persidangan, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," kata Salam.
Hakim Ketua Persidangan Yusriansyah saat sidang juga ikut mempertegas soal aliran dana tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahlan Alboneh mengatakan, soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu.