WNA Manula Bikin Petugas Imigrasi Bandara Soetta Geram, Akting Terjatuh hingga Jalan Tertatih-tatih
Seorang warga negara asing (WNA) yang sudah berumur bertingkah sandiwara saat ditanya petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
"Indikasi kami terkait beberapa potensi bisnis dan ekonomi kan masih terus didalami. Sudah digeledah pada saat ditemukan, dia memang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak ada afiliasi tanda-tanda fisik kalau dia bawa narkotika," pungkasnya.
EW yang sudah berusia 55 tahun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Bukan tanpa alasan, WNA yang beretnis Tionghoa tersebut dibekuk karena ketahuan menggunakan paspor Meksiko Palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda-Bandara Soekarno-Hatta.
"Saat diperiksa, petugas mencurigai EW. Hasil pengamatan fisik tidak menunjukan layaknya orang Meksiko atau Amerika Latin. EW justru beretnis Tionghoa," jelas Tito di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Kecurigaan petugas bertambah saat EW tidak bisa berbicara bahasa Meksiko atau pun bahasa Inggris.
Kata Tito, EW justru fasih berbahasa mandarin.
Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya pun ditemukan beberapa kejanggalan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan.
"Ada tanda-tanda perubahan yang terkesan tidak rapi. Saat melakukan pemeriksaan forensik, didapati bahwa paspor yang digunakan EW adalah palsu," papar Tito.
"Diperkuat juga dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta," tambahnya.
Ternyata, nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil Kedutaan Meksiko.
Baca juga: Lagi Duduk Pegang Ponsel, WNA Cina Ditusuk Orang Tak Dikenal di Cengkareng
Kemudian, EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah Nasional.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat pasal 119 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
EW pun diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.