Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta, Apindo dan Pimpinan DPRD Bereaksi

Pimpinan DPRD DKI dan Apindo bereaksi atas putusan PTUN DKI yang menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP. Pimpinan DPRD DKI dan Apindo bereaksi atas putusan PTUN DKI yang menghukum Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pimpinan DPRD DKI Jakarta serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bereaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal UMP DKI Jakarta

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal itu sebagai buntut PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI Jakarta.

Menanggap hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Rany Mauliani menyerahkan sepenuhnya dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi kita tunggu, kita pelajari dulu hasilnya. Jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung," ucap rany di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tudingan Serius PDIP ke Anies: Politisasi Momen Iduladha Dari Salat Id di JIS hingga Sapi Kurban 024

Meski begitu, ia berprinsip akan berada di garda terdepan untuk para buruh.

Tujuannya, kata dia, agar hak para butuh terpenuhi termasuk soal upah yang layak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). (TribunJakarta.com)

"Gimana pun kita akan terus bersama-sama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak. Kalau bilang pendapatan atau gaji, kalau kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah," terangnya.

Respon Apindo

Kepala Bidang Pengupahan dan Jams­os DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, buka suara soal gugatan Apindo DKI Jakarta yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Baca juga: Anies Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, Pimpinan DPRD: Kita Terus Bersama Buruh

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. (Tribun Jakarta)

"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini (keputusan PTUN)," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Kendati begitu, pihaknya berharap bakal ada pembahasan kembali alias duduk bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Cium Maksud Terselubung Anies Baswedan Nomori Sapi Kurban 024, PDIP: Sudah Pasti Ada Pesan Politik

Tujuannya agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.

Apalagi, rekomendasi yang sempat diberikan oleh pihaknya bersama Kadin yakni sebesar Rp4,4 juta.

"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.

"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.

Ariza Pelajari Putusan PTUN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022). (nur)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pempov DKI Jakarta saat ini sedang mempelajari lebih dulu putusan PTUN ini, temasuk peluang mengajukan banding.

"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).

Baca juga: Anies Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, Pimpinan DPRD: Kita Terus Bersama Buruh

Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKIJakarta bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.

Oleh karena itu, Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2022 ini.

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.

Anies Kalah di PTUN

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved