Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI

Buruh mengancam akan gelar aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. Buruh mengancam akan gelar aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.

Dimana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Presiden Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun meminta Gubernur Anies mengajukan banding.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukan banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya, Rabu (13/7/022).

Said Iqbal menuturkan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2022.

Baca juga: Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini

Said Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36 tahun 2021.

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tutur Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Baca juga: KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP (Kolase Foto TribunJakarta)

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved