Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI

Buruh mengancam akan gelar aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. Buruh mengancam akan gelar aksi besar-besaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melawan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. 

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KSPI akan Gelar Aksi Besar, Jika Anies Tidak Melawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved