Lapas Tangerang Terbakar
Dari 4 Terdakwa Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Ternyata Sudah Pensiun, Ada Yang Sakit Jantung
Dua dari empat terdakwa tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ternyata sudah pensiun.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dokumen yang diajukan adalah surat perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada para korban.
"Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS seperti santunan, pemakan, dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," ungkap Budi lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri terpaksa menunda sidang tuntutan karena persoalan data yang belum lengkap.
"Masih disusun, kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," kata Adib di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Seharusnya persidangan dimulai pukul 13.00 WIB namun, persidangan molor sampai sekitar pukul 15.30 WIB.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo mengiyakan dan memberikan waktu hingga sepekan kedepan, atau sidang ditunda hingga tanggal 19 Juli 2022.
Adib mengaku akan mengusahakan terbaik untuk mempersiapkan draft tuntutan pada pekan depan.
"Kami siapkan yang terbaik, karna memang keterangan para saksi-saksi yang banyak sekali, masih kami susun," jelas Adib.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-4 terdakwa, Budi Haryadi mengaku, jalannya sidang baik penundaan ataupun berjalan lancar adalah bagian dari proses.
Sehingga, keempat terdakwa yang didampinginya sudah mempersiapkan fisik dan mental sejak awal persidangan.
"Ini hal biasa dalam proses persidangan manapun, ini biasa terjadi. Jalani saja, ini sudah kami pegang sejak awal mulai persidangan," kata Budi.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.