Cerita Kriminal

Ini Alasan Hakim Ganjar Bapak Rudapaksa Putri Kandung di Depok 20 Tahun Penjara

Lalu, perbuatan terdakwa AT juga mengakibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit dan trauma.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mempunyai alasan tersendiri sehingga memvonis terdakwa bapak rudapaksa anak kandung, AT (49) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan pidana kurungan.

Alasan itu tertuang dalam beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa AT dalam sidang pembacaan surat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). 

Hal pertama yang memberatkan hukuman terdakwa AT yakni karena perbuatannya meresahkan masyarakat.

Lalu, perbuatan terdakwa AT juga mengakibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit dan trauma.

"(Lalu) terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa," ujar Nugraha Medica.

Baca juga: Rudapaksa Anaknya di Depok, Pria Ini Langsung Tunjukkan Gelagat Tak Biasa: Usap Kening Geleng Kepala

Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, saat membacakan surat putusan dalam persidangan.

Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).
Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Terdakwa AT diputus terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dari informasi yang saya peroleh bahwa terdakwa terdapat pemberatan dari perbuatan dilakukan di Pasal 3 dan pasal 5, yaitu terdakwa adalah orang tua kandung dari korban dan menimbkan efek kepada anak korban atas perbuatannya, efek psikologis," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi, usai persidangan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan: Petugas Ditabrak Mobil hingga Kasatreskrim Disiram Air Panas

JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah Nekat Rudapaksa 2 Anak Tirinya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved