Cerita Kriminal
Ini Alasan Hakim Ganjar Bapak Rudapaksa Putri Kandung di Depok 20 Tahun Penjara
Lalu, perbuatan terdakwa AT juga mengakibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit dan trauma.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mempunyai alasan tersendiri sehingga memvonis terdakwa bapak rudapaksa anak kandung, AT (49) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan pidana kurungan.
Alasan itu tertuang dalam beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa AT dalam sidang pembacaan surat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).
Hal pertama yang memberatkan hukuman terdakwa AT yakni karena perbuatannya meresahkan masyarakat.
Lalu, perbuatan terdakwa AT juga mengakibatkan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun mengalami sakit dan trauma.
"(Lalu) terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa," ujar Nugraha Medica.
Baca juga: Rudapaksa Anaknya di Depok, Pria Ini Langsung Tunjukkan Gelagat Tak Biasa: Usap Kening Geleng Kepala
• Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, saat membacakan surat putusan dalam persidangan.

Terdakwa AT diputus terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari informasi yang saya peroleh bahwa terdakwa terdapat pemberatan dari perbuatan dilakukan di Pasal 3 dan pasal 5, yaitu terdakwa adalah orang tua kandung dari korban dan menimbkan efek kepada anak korban atas perbuatannya, efek psikologis," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Hanafi, usai persidangan.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan: Petugas Ditabrak Mobil hingga Kasatreskrim Disiram Air Panas
JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah Nekat Rudapaksa 2 Anak Tirinya
Perbuatan terdakwa AT selaku ayah kandung membuat putrinya mengalami trauma berat.
"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.
Sang Bapak Tak Menyesal Rudapaksa Putri Kandung hingga Dites Kejiwaan
Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.
Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.
Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.
Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.
Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.