Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasus Aktif Covid-19 DKI Tembus 11.325, Mayoritas Isolasi Mandiri

11 wilayah di ibu kota masuk zona merah penyebaran Covid-19. Mayoritas isolasi mandiri.

Freepik
Ilustrasi virus corona varian Omicron. 11 wilayah di ibu kota masuk zona merah penyebaran Covid-19. Mayoritas isolasi mandiri. 

"Sekalipun PPKM berada di Level 1, kami minta masyarakat tetap hati-hati menggunakan prokes secara patuh, disiplin, taat, dan bertanggungjawab," ucapnya, Senin (11/7/2022) malam.

Selain itu, orang nomor dua di DKI ini juga meminta warganya yang belum mendapat vaksin dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi.

Jajaran Pemprov DKI pun sudah diminta untuk meningkatkan pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah ibu kota.

"Ini salah satu upaya kami mengurangi penyebaran daripada Covid-19," ujarnya.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut daftar 11 wilayah zona merah Covid-19 di DKI:

Jakarta Pusat

- Kel Rawasari, RT 013, RW 009

Jakarta Timur

- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008

- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 011, RW 008

- Kel Jati, RT 012, RW 004

Jakarta Barat

- Kel Kembangan Selatan, RT 010, RW 003

- Kel Kembangan Utara, RT 012, RW 009

- Kel Meruya Utara, RT 010, RW 005

Jakarta Selatan

- Kel Menteng Atas, RT 002, RW 010

- Kel Pondok Pinang, RT 011, RW 016

Jakarta Utara

- Kel Kapuk Muara, RT 009, RW 007

- Kel Pademangan Timur, RT 009, RW 011

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved