Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mengenal Tugas Divisi Propam Polri yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo: Termasuk Tangani Kasus Bharada E

Di tengah kasus kematian Brigadir J oleh Bharada E, inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Lambang Polri dan Propam Polri. Inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah tugas Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KapolriI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Baca juga: Beberkan Ketaatan Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo, Keluarga: Buat Belanja Aja Dia yang Dipercaya

Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Lambang Divisi Propam Polri yang dipimpin Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.

Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Baca juga: Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Ini Sejarah & Tugas Propam Polri yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved