Santriwati Korban Pencabulan Mas Bechi dan Enam Saksi Kunci Dapat Perlindungan LPSK Sejak 2020

Tak hanya korban dan saksi, LPSK juga siap bila diminta memberikan perlindungan terhadap santriwati korban pencabulan Mas Bechi lainnya

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Tersangka pencabulan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42). korban kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memberikan perlindungan kepada santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Diketahui, Mas Bechi merupakan anak pengasuh ponpes tersebut, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengatakan perlindungan ini sudah diberikan sejak kasus yang terjadi pada pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur masih di tingkat penyidikan kepolisian.

"Jadi, sebelumnya LPSK sudah melindungi korban dan saksi sejak Januari 2020. LPSK sudah masuk dalam kasus ini, LPSK melindungi satu orang korban dan enam saksi," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Komnas PA Pertanyakan Mas Bechi Tidak Dijerat UU Perlindungan Anak

Baca juga: Usai Drama Pengepungan 15 Jam, Akhirnya Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Serahkan Diri ke Polisi

Perlindungan tersebut meliputi jaminan keamanan secara fisik agar terhindar dari segala bentuk ancaman, dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan trauma yang dialami korban.

Pasalnya. dari hasil asesmen tim ahli LPSK saat korban mengajukan permohonan perlindungan, korban dinyatakan mengalami trauma sehingga butuh pendampingan psikologis.

"Tujuannya ada dua. Selain memulihkan trauma yang bersangkutan dan memberikan penguatan untuk korban memberikan keterangan dalam proses-proses hukum (sidang)," ujarnya.

Baca juga: Pemisahan Penumpang Batal, Dishub Kaji Angkot Khusus Perempuan untuk Cegah Pelecehan Seksual

Tak hanya korban dan saksi, LPSK juga siap bila diminta memberikan perlindungan terhadap santriwati korban pencabulan Mas Bechi lainnya yang belum melapor.

Pasalnya dari banyak korban Bechi kini baru satu yang berani melapor, sementara korban lainnya menarik diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kita lihat perkembangannya, kalau memang ada rekomendasi lagi dari polisi dan Jaksa kami akan datangi lagi. Atau memang lihat situasinya dan kami coba untuk menemui mereka (korban)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved