Sejumlah Orang Tua Geruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Curhat Kecurangan PPDB di Tangerang

Seperti yang dilakukan seorang wali murid, Abdul Rahman mengadukan kejanggalan PPDB Kota Tangerang ke kanntor Inspektorat Provinsi Banten.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com
Ilustrasi PPDB - Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 18 orang tua calon wali murid dari Tangerang Raya sempat menggeruduk Inspektorat Provinsi Banten.

Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka semua untuk melaporkan kejanggalan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan).

Seperti yang dilakukan seorang wali murid, Abdul Rahman mengadukan kejanggalan PPDB Kota Tangerang ke kanntor Inspektorat Provinsi Banten.

Sebab, anaknya tiba-tiba tidak lolos seleksi PPDB 2022 di SMA 13 Kota Tangerang karena adanya kejanggalan.

"Kami datang (ke Inspektorat Provinsi Banten) karena adanya kejanggalan kekurangan pada PPDB di SMA 13 Kota Tangerang," kata Abdul saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Karut-marut PPDB Kota Tangerang, Pengamat: Sanksi Bagi Mereka yang Melanggar

"Kita yang 18 orang ini terdiri dari 13 wali murid tujuan sekolahnya SMA 13 Kota Tangerang, lima orang ke SMA 3 Kota Tangerang, satu orang SMA 15 Tangsel, dan satu orang SMA 3 Tangsel," tambahnya.

Menurut Abdul, indikasi kecurangan terdapat pada beberapa jalur PPDB yakni  jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun prestasi.

"Kebanyakan dari teman-teman sudah mencoba baik jalur zonasi afirmasi, dan memang semuanya tidak ada yang diterima ada kejanggalan-kejanggalan diduga kecurangan," katanya.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB (RONY ARIYANTO NUGROHO via Kompas.com)

Lanjut Abdul, salah satu indikasi kecurangan terlihat pada jalur zonasi.

Di mana yang mendaftar itu harus menggunakan kartu keluarga (KK) atau KTP yang belum genap satu tahun.

"Sedangkan di juknisnya itu wajib satu tahun baru diterima oleh sistem, namun sistem bisa menerima kartu keluarga yang belum genap satu tahun. Artinya itu sudah ada kekurangan-kekurangan dalam jalur zonasi," papar Abdul.

Sedangkan, ada salah satu orang tua siswa dari SMP 33 Kota Tangerang yang anaknya tidak diterima dari jalur afirmasi.

Padahal, lanjut Abdul, secara juknisnya jalur afirmasi itu harus memiliki salah satu identitas dari wilayah itu.

"Kalau afirmasi di kita SMP 33 Kota Tangerang, dia masuk lewat jalur afirmasi, dia punya kartu Tangerang cerdas, punya KIP, dia juga anak yatim, secara juknisnya dia harusnya dia bisa masuk tapi dia tidak diterima pada PPDB SMA Kota Tangerang," bebernya lagi.

Baca juga: Ini Sederet Program Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Kota Tangerang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved