Sejumlah Orang Tua Geruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Curhat Kecurangan PPDB di Tangerang

Seperti yang dilakukan seorang wali murid, Abdul Rahman mengadukan kejanggalan PPDB Kota Tangerang ke kanntor Inspektorat Provinsi Banten.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com
Ilustrasi PPDB - Sejumlah orangtua murid mendatangi posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 18 orang tua calon wali murid dari Tangerang Raya sempat menggeruduk Inspektorat Provinsi Banten.

Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka semua untuk melaporkan kejanggalan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan).

Seperti yang dilakukan seorang wali murid, Abdul Rahman mengadukan kejanggalan PPDB Kota Tangerang ke kanntor Inspektorat Provinsi Banten.

Sebab, anaknya tiba-tiba tidak lolos seleksi PPDB 2022 di SMA 13 Kota Tangerang karena adanya kejanggalan.

"Kami datang (ke Inspektorat Provinsi Banten) karena adanya kejanggalan kekurangan pada PPDB di SMA 13 Kota Tangerang," kata Abdul saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Karut-marut PPDB Kota Tangerang, Pengamat: Sanksi Bagi Mereka yang Melanggar

"Kita yang 18 orang ini terdiri dari 13 wali murid tujuan sekolahnya SMA 13 Kota Tangerang, lima orang ke SMA 3 Kota Tangerang, satu orang SMA 15 Tangsel, dan satu orang SMA 3 Tangsel," tambahnya.

Menurut Abdul, indikasi kecurangan terdapat pada beberapa jalur PPDB yakni  jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, maupun prestasi.

"Kebanyakan dari teman-teman sudah mencoba baik jalur zonasi afirmasi, dan memang semuanya tidak ada yang diterima ada kejanggalan-kejanggalan diduga kecurangan," katanya.

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau ilustrasi PPDB (RONY ARIYANTO NUGROHO via Kompas.com)

Lanjut Abdul, salah satu indikasi kecurangan terlihat pada jalur zonasi.

Di mana yang mendaftar itu harus menggunakan kartu keluarga (KK) atau KTP yang belum genap satu tahun.

"Sedangkan di juknisnya itu wajib satu tahun baru diterima oleh sistem, namun sistem bisa menerima kartu keluarga yang belum genap satu tahun. Artinya itu sudah ada kekurangan-kekurangan dalam jalur zonasi," papar Abdul.

Sedangkan, ada salah satu orang tua siswa dari SMP 33 Kota Tangerang yang anaknya tidak diterima dari jalur afirmasi.

Padahal, lanjut Abdul, secara juknisnya jalur afirmasi itu harus memiliki salah satu identitas dari wilayah itu.

"Kalau afirmasi di kita SMP 33 Kota Tangerang, dia masuk lewat jalur afirmasi, dia punya kartu Tangerang cerdas, punya KIP, dia juga anak yatim, secara juknisnya dia harusnya dia bisa masuk tapi dia tidak diterima pada PPDB SMA Kota Tangerang," bebernya lagi.

Baca juga: Ini Sederet Program Bantuan Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Kota Tangerang

Tidak berhenti di situ, ternyata Abdul dan beberapa orang tua murid lainnya juga merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar (pungli).

Dirinya pun tidak mengetahui jika adanya titipan siswa yang bisa masuk ke sekolah negeri.

"Justru kita korban dari pungli. Kita yang dikatakan masuk dari jalur-jalur mana pun enggak dapat. Kita enggak tahu itu titipan siapa, dinas kah, ormas atau anggota dewan, sehingga kita enggak dapat apapun dari jalur itu," katanya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai wali murid yang memiliki nilai rata-rata 8,6 mendaftar melalui jalur prestasi di SMA Negeri 13 Kota Tangerang pun merasa dicurangi.

Pasalnya, yang masuk di sekolah tersebut nilainya di bawah anaknya.

"Masalah pada nilai, anak saya itu nilai rata-ratanya 8,6, namun yang diterima pihak sekolah itu jauh di bawah nilai rata-rata anak saya. Secara hitungan kalkulasi, anak saya masuk dalam penerimaan siswa baru, namun enggak diterima," katanya.

Sebagai informasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SDN dan SMPN di Kota Tangerang, yang dimulai sejak 13 Juni lalu telah selesai.

Namun, sistem zonasi tersebut menimbulkan banyak keluhan sejumlah pihak terutama orang tua atau wali murid.

Seperti batasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi.

Baca juga: Pemisahan Penumpang Batal, Dishub Kaji Angkot Khusus Perempuan untuk Cegah Pelecehan Seksual

Agus Pambagio selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia mengatakan sistem zonasi dinilai mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat.

"Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu," kata Agus saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

"Harusnya dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, pemerataan pendidikan sebagai hak anak bangsa memang harus dirayonisasi.

Ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah yang merata.

Bila hal di atas dilaksanakan, maka orang tua seharusnya tidak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun.

Baik itu sekolah negeri maupun swasta.

"Minimnya pemahaman masyarakat terkait zonasi PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti disetiap tahunnya. Literasi masyarakat yang rendah juga jangan membuat pemerintah lelah untuk mensosialisasikan kebijakan PPDB ini," papar Agus lagi.

Agus juga menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak.

Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak pintar.

"Banyak sekolah swasta yang unggul dan banyak sekolah unggulan tapi siswanya masih masuk bimbingan belajar. Lewat sistem PPDB saat ini, semua sudah ada ruangnya masing-masing, anak cerdas bisa masuk jalur prestasi, apalagi di Kota Tangerang ada jalur ABK, kurang mampu dan perpindahan orang tua," jelasnya

Ribuan aduan soal PPDB di Kota Tangerang

Penanganan laporan masyarakat Kota Tangerang soal PPDB yang ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ribuan jumlahnya.

Mulai dari Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa) dan chat bot di nomor 0812-8360-5367.

Untuk laporan masyarakat terkait PPDB yang masuk lewat empat nomor whatsapp yaitu 0821-1347-3962, 0821-1347-3963, 0821-1347-3964 dan di 0821-1347-3966 mencapai 919 laporan.

Kepala Diskominfo, Indri Astuti mengungkapkan sepanjang PPDB di Kota Tangerang berlangsung, total ada 1.217 laporan.

Terdiri dari 882 laporan lewat Laksa dan 335 laporan lewat chat bot.

Dalam hal ini, laporan masyarakat yang masuk didominasi terkait mekanisme jalannya proses PPDB.

"1.217 laporan berhasil ditangani, laporan masyarakat didominasi terkait mekanisme. Mulai dari, kebingungan mereka terhadap proses atau tahapan mendaftar," jelas Indri kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Kemudian laporan kebingungan aplikasi yang dirasa Indri banyak masyarakat yang belum paham 100 persen.

Atau pun hanya sekadar menanyakan kondisi zonasi tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

Melalui jumlah laporan dan poin-poin laporan yang disampaikan masyarakat ini, akan dijadikan bahan evaluasi Diskominfo bersama Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan PPDB tahun depan.

"Harapannya, setiap tahun Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan PPDB dapat menghadirkan layanan yang lebih maksimal lagi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Indri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved