Cerita Kriminal
Gegara Lampu Sein, Pria di Kabupaten Tangerang Berujung ke Tahanan
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging menerangkan, pengeroyokan berawal dari keributan soal lampu sein itu terekam kamera CCTV minimarket.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Petugas menunjukan tersangka MW (24) dan IR (19) dan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (14/7/2022). Pengeroyokan dipicu keributan di jalan soal tidak menyalakan lampu sein antara salah satu tersangka dengan korban.Â
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Baca juga: Motif Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Terungkap! Polisi: Pelaku Begal Rampas Uang dan HP Korban
Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.