Lomba Ganti Baju Siswa SD Tangerang saat MPLS, Reaksi KPAI: Tindakannya Tidak Tepat

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati pun menyayangkan keputusan pihak sekolah melakukan lomba ganti baju di tempat terbuka pada hari pertama siswa berseko

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan lomba ganti baju pada saat acara MPLS, Senin (11/7/2022). 

Memang, menurut dia, niatan kepala sekolah dan pengurus adalah untuk melatih kemandirian anak didiknya.

Namun ia tidak menepis kalau cara yang dilakukan salah dan tidak etis lantaran banyak anak-anak yang hanya menggunakan kaos kutang.

"Untuk melatih kemandirian, jadi ada lomba juara paling cepat pakai baju gitu sekaligus semacam seperti momen dimulainya masuk SD. Cuma itu kan tetap salah," papar Helmiati.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun telah melayangkan surat teguran dan sanksi kepada Kepala Sekolah SDN Uwung Jaya.

Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apakah ada sanksi pencopotan jabatan atau semacamnya.

"Kami sudah memberikan teguran keras untuk kepala sekolah juga dan juga pengawasnya. Kepala sekolah juga sudah memberikan surat permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi atas kekeliruan ini," tuntas dia.

Baca juga: Pulang Sekolah Mendadak Lemas dan Muntah, Siswa SD Kelas 6 Meninggal Diduga Karena Teman-temannya

Diberitakan sebelumnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan yang tidak pantas pada hari pertama masuk pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Lebih dikenal dengan sebutan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SDN Uwung Jaya pada awal pekan ini menjadi sorotan publik.

Sebab, SD tersebut melakukan lomba ganti baju pada saat acara MPLS diikuti ratusan murid baru.

Lomba ganti berganti baju itu dilaksanakan di ruang terbuka dan telah ditentang banyak orang tua.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun sudah melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya atas kejadian tersebut.

Surat teguran tertuang bernomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang,  Jamalludin, Kamis (14/7/2022).

"Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," tambahnya.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas.

Lantaran telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.

"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutup Jamal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved