Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 bakal memakan waktu lama.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Pihaknya pun masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN ini.

"Ya kalau Pemprov DKI mampu merasionalisasi keputusan maka masih ada jalan berikutnya yaitu banding, tapi banding kan perlu makan waktu panjang gitu loh. Dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Oleh sebab itu, bila banding akan dilakukan maka politisi PDIP ini menyarankan untuk segera dilakukan.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Gembong PDIP Minta Anies Baswedan Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh

Tujuannya agar para buruh dan pengusaha segera mendapatkan kepastian mengenai UMP DKI 2022.

"Makanya itu kemarin kalau memang Pemprov tidak yakin dengan keputusan yang sudah diambil PTUN, maka segera patuhi tapi kalau Pemprov yakin bahwa dasar hukum kajian dan sebagainya itu diyakini Pemprov mampu memenangkan banding, maka segera banding agar segera keputusan hukum, agar ada kepastian hukum," terangnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ariza bilang, jajarannya kini tengah mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).

Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.

Oleh karena itu, Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI terkait hal ini.

Baca juga: PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved