PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding

Menurutnya, keputusan PTUN Jakarta tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini harus dipatuhi oleh Anies Baswedan lantaran sejak awal orang nomor satu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tunduk pada hukum.

Ia meminta Anies Baswedan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikkan UMP 2022 DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

"Kami tidak menganjurkan Pemprov untuk banding. Keputusan ini juga mengembalikan hakikat negara kesatuan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, keputusan PTUN Jakarta tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini harus dipatuhi oleh Anies Baswedan lantaran sejak awal orang nomor satu di DKI itu sudah menabrak aturan.

Sebab, keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022 menjadi Rp4,6 juta tak sesuai dengan angka yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, yaitu sebesar Rp4,5 juta.

Hal ini pun disebut Gilbert melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan umum.

"Sejak awal kami sudah sampaikan agar gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu, SK gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenang," ujarnya.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Selain itu, keputusan sepihak Anies ini pun dinilai sangat memberatkan para pengusaha yang masih mengalami kesulitan setelah dua tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP (tribunnews.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved