Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut upaya banding dari Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 bakal memakan waktu lama.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Pihaknya pun masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN ini.

"Ya kalau Pemprov DKI mampu merasionalisasi keputusan maka masih ada jalan berikutnya yaitu banding, tapi banding kan perlu makan waktu panjang gitu loh. Dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Oleh sebab itu, bila banding akan dilakukan maka politisi PDIP ini menyarankan untuk segera dilakukan.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Gembong PDIP Minta Anies Baswedan Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh

Tujuannya agar para buruh dan pengusaha segera mendapatkan kepastian mengenai UMP DKI 2022.

"Makanya itu kemarin kalau memang Pemprov tidak yakin dengan keputusan yang sudah diambil PTUN, maka segera patuhi tapi kalau Pemprov yakin bahwa dasar hukum kajian dan sebagainya itu diyakini Pemprov mampu memenangkan banding, maka segera banding agar segera keputusan hukum, agar ada kepastian hukum," terangnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengaku tak mau terburu-buru mengambil sikap soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Ariza bilang, jajarannya kini tengah mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).

Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKI bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.

Oleh karena itu, Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI terkait hal ini.

Baca juga: PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.
Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan. (Kolase Tribun Jakarta)

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Baca juga: Anies Dinilai Tabrak Aturan Saat Tetapkan UMP 2022 5,1 Persen, PDIP: Sudah Suasana Kampanye 2024

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved