Anies Dinilai Tabrak Aturan Saat Tetapkan UMP 2022 5,1 Persen, PDIP: Sudah Suasana Kampanye 2024

Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai sejak awal Gubernur Anies Baswedan sudah menabrak aturan saat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

Pasalnya, angka yang ditetapkan Anies ini tak sesuai dengan ketentuan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker), yaitu sebesar Rp4,5 juta.

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK gubernur tersebut melampaui atau melebihi kewenangannya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengaku sudah menduga bahwa Anies akan kalah di pengadilan.

Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang mengabulkan permohonan Apindo untuk membatalkan keputusan Anies menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI

"Ya (keputusan sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena hierarki SK gubernur itu jauh di bawah peraturan menteri," ujarnya.

Gilbert lantas menyinggung soal Pilpres 2024 mendatang di mana sosok Anies Baswedan digadang-gadang menjadi capres potensial.

Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020)
Anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak di Komisi B, DPRD DKI, Senin (3/2/2020) ((KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI))

"Tujuannya (menaikkan UMP 5,1 persen) tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas bung Anies mulai berkampanye menuju capres," tuturnya.

Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021.

Baca juga: KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved