Pengusaha Menang Gugatan UMP DKI 2022 di PTUN, Gembong PDIP: Anies Baswedan Lemah Kajian Hukum

Menurut Gembong, hal itu tidak akan terjadi jika Anies Baswedan selaku pengambil kebijakan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). 

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Baca juga: Sapi Anies Baswedan Sulit Diatur, Berontak Tak Mau Dipotong Bikin Panitia Kewalahan: Kaki Tersangkut

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved