Ratusan Siswa Baru SD di Tangerang Lomba Ganti Baju Saat MPLS, Dinas Pendidikan Beri Sanksi Keras

SDN Uwung Jaya Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan yang tidak pantas.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan lomba ganti baju pada saat acara MPLS, Senin (11/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan yang tidak pantas pada hari pertama masuk pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Lebih dikenal dengan sebutan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SDN Uwung Jaya pada awal pekan ini menjadi sorotan publik.

Sebab, SD tersebut melakukan lomba ganti baju pada saat acara MPLS diikuti ratusan murid baru.

Lomba ganti berganti baju itu dilaksanakan di ruang terbuka dan telah ditentang banyak orang tua.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun sudah melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya atas kejadian tersebut.

Baca juga: Sejumlah Orang Tua Geruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Curhat Kecurangan PPDB di Tangerang

Surat teguran tertuang bernomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang,  Jamalludin, Kamis (14/7/2022).

"Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," tambahnya.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas.

Lantaran telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.

"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutup Jamal.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved