Cerita Kriminal

Trio Emak-emak Tergiur Jadi Kurir Narkoba, Upah 1 Kg Sabu Nyaris 5 Kali UMR Jakarta

Trio emak-emak ini nekat 'nyemplung' ke dalam bisnis narkoba. Bayaran sekali antar paket narkoba nyaris lima kali UMR Jakarta.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Trio emak-emak tersangka penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta dihadirkan di hadapan para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Trio emak-emak yang dadakan jadi agen rahasia bak 'Charlie Angels' ini nekat 'nyemplung' ke dalam bisnis narkoba.

Soalnya, mereka diiming-imingi uang yang cukup menggiurkan sekali selundupkan barang terlarang itu.

Sekilo paket sabu dihargai sampai Rp 20 juta.

Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal seusai rilis kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Pekanbaru di Polres Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).

"Mereka diiming-imingi uang besar untuk pengiriman dari Pekanbaru ke Jakarta. Rp 20 juta per paket dikali ada 9 paket. Berarti Rp 180 juta," kata AKBP Akmal.

Baca juga: Polisi Tak Asing Lihat Pengguna Narkoba Berbaju Sabhara saat Gerebek Kampung Boncos: Dia Lagi

Uang Rp 180 juta itu kemudian dibagi untuk tiga orang tersangka berinisial Y (52), I (45) dan N (46).

Dalam aksi rahasia mereka, Y dan I berperan sebagai kurir sedangkan yang terakhir, N sebagai pengedar yang memberikan 9 paket besar sabu ke Y dan I.

Trio emak-emak bak Charlie's Angels menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia setelah ditangkap Sat Narkoba Jakarta Barat di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).
Trio emak-emak bak Charlie's Angels menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia setelah ditangkap Sat Narkoba Jakarta Barat di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Mereka tergoda masuk ke dalam bisnis haram itu.

Sebab, bila dibandingkan, pendapatan sekali kirim barang haram itu nyaris mencapai lima kali lipat gaji UMR pekerja di Jakarta.

Saat beraksi diam-diam, Y dan I ini baru menerima uang jalan di awal.

Sisanya diberikan saat pengiriman berjalan lancar.

Baca juga: Inilah Arti Istilah Cepu, Tuduhan yang Bikin Pria Dihabisi Sindikat Narkoba di Tambora

"Hanya dikasih ongkos sementara. Jadi mereka akan mendapatkan uang jalan sementara. Setelah barang dikirim, mereka diberikan full," tambahnya.

Aksi mereka ini ketahuan dan dibongkar tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi mengendus informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

Trio emak-emak bak Charlie's Angels menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia setelah ditangkap Sat Narkoba Jakarta Barat di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).
Trio emak-emak bak Charlie's Angels menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia setelah ditangkap Sat Narkoba Jakarta Barat di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce.

Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.

"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.

Tas hitam itu rencananya bakal diselundupkan ke Jakarta.

"N lalu menghubungi Y dan I untuk menjemput dan membawa (paket sabu) ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau," kata Royce.

Di Jakarta, paket itu akan diambil oleh pelaku lain.

Namun, aksi mereka akhirnya ketahuan polisi.

Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam, 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved