UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Gembong PDIP Minta Anies Baswedan Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh

Politisi PDIP, Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI Jakarta segera duduk bareng pengusaha dan buruh membahas UMP DKI Jakarta 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikerubungi massa buruh yang berunjuk rasa tentang UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta - Politisi PDIP, Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI Jakarta segera duduk bareng pengusaha dan buruh membahas UMP DKI Jakarta 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI Jakarta segera duduk bareng pengusaha dan buruh membahas UMP DKI Jakarta 2022.

Tujuannya untuk mensosialisasikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI terkait UMP DKI 2022.

Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

"Ya dong, ya kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan. Jalan tengahnya kan seperti itu. Maka perlu juga Pemprov mensosialisasikan itu dengan duduk bareng dengan para pengusaha para buruh agar semua bisa ditaati," katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Ketika sudah disepakati bersama, maka pihak pengusaha harus menyetujuinya. Begitupun dengan para buruh yang harus mematuhi putusan ini dengan menerima UMP DKI 2022 sebesar Rp4,5 juta.

Baca juga: Pengusaha Menang Gugatan UMP DKI 2022 di PTUN, Gembong PDIP: Anies Baswedan Lemah Kajian Hukum

"Sebab begini, walaupun UMP Rp4,6 juta ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha. Maka ketika sudah menjadi kesepakatan bersama kesepakatan semua pihak maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu," terangnya.

Duduk bareng ini juga sempat diusulkan oleh pihak Apindo.

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan (Kolase Tribun Jakarta)

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman.

Tujuannya agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.

Apalagi, rekomendasi yang sempat diberikan oleh  pihaknya bersama Kadin yakni sebesar Rp4,4 juta.

"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.

"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.

Baca juga: PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Mobil komando demo buruhdi Jalan Merdeka Selatan, jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Mobil komando demo buruhdi Jalan Merdeka Selatan, jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Anies Baswedan Tak Lawan Putusan PTUN Soal UMP DKI

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved